5. Konsep Pengendalian Banjir di DKI Jakarta
Penanggulangan banjir dilakukan dengan kegiatan yang ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana. Pelaksanaan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat banjir tersebut dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.